UMKM Kalteng Mau Naik Kelas? Ini 5 Izin Wajib Punya (NIB, PIRT, Halal, dll)

Banyak pelaku UMKM Kalteng (Kalimantan Tengah), terutama di Palangka Raya dan Sampit, bingung soal perizinan. Ada NIB, PIRT, Halal, dan banyak lagi. Mana yang wajib, apa bedanya, dan mana yang harus diurus dulu?
Artikel pilar ini adalah panduan overview (gambaran umum) Anda. Kami akan menjabarkan 5 Izin Wajib UMKM yang harus Anda miliki agar usaha Anda (baik itu Keripik Kelakai, Kerajinan Rotan, atau Kopi Kalteng) bisa naik kelas, legal, dan mudah dapat modal.
5 Izin Wajib UMKM Kalteng (NIB, PIRT, Halal, dll)
Berikut adalah 5 legalitas utama yang wajib Anda pahami dan urus, diurutkan berdasarkan prioritasnya:
1. NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Apa itu? Ini adalah “KTP” atau identitas usaha Anda. NIB adalah Pintu Gerbang pertama dan wajib untuk semua izin lainnya.
- Kenapa Wajib? Tanpa NIB, Anda tidak bisa mengajukan KUR Bank Kalteng, tidak bisa urus PIRT, dan tidak bisa urus Halal.
- Cara Urus: 100% online dan GRATIS melalui portal OSS (oss.go.id).
2. PIRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga)
- Apa itu? Ini adalah izin edar untuk produk makanan & minuman kemasan yang low-risk (risiko rendah), seperti Keripik Kelakai, Kopi Bubuk, atau olahan Madu Hutan.
- Kenapa Wajib? Agar produk Anda legal dijual di toko, supermarket, atau pusat oleh-oleh di Palangka Raya. Ini adalah jaminan “Aman Dikonsumsi”.
- Cara Urus: Diajukan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat (di 14 Kab/Kota Kalteng).
3. Sertifikasi Halal
- Apa itu? Jaminan bahwa produk Anda (terutama makanan, minuman, kosmetik) telah diproses sesuai syariat Islam.
- Kenapa Wajib? Target Wajib Halal 2026 semakin dekat. Logo Halal sangat penting untuk menembus pasar nasional.
- Cara Urus: Melalui BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) via online di SIHALAL.
4. Merek (HAKI)
- Apa itu? Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk brand atau nama usaha Anda (misal: “Keripik Kelakai Borneo”, “Batik Benang Bintik”).
- Kenapa Penting? Agar nama brand Anda tidak “dicuri” atau ditiru orang lain. Ini penting untuk branding jangka panjang.
- Cara Urus: Diajukan secara online ke DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).
5. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Apa itu? Identitas perpajakan Anda.
- Kenapa Wajib? NPWP (baik pribadi atau badan usaha) adalah syarat administratif utama untuk semua pengajuan modal di bank (KUR/Kredit Komersial).
Bingung Mulai Dari Mana?
Jika Anda bingung, ini urutan prioritasnya:
- Urus NIB dulu (Wajib).
- Jika produk makanan, urus PIRT.
- Urus Sertifikasi Halal.
- Urus Merek (HAKI).
Jika Anda butuh bantuan konsultasi offline untuk mengurus ini, jangan ragu hubungi dinas terdekat. Kami punya daftar lengkapnya di:
» Alamat Dinas UMKM Kalteng (14 Kontak Lengkap)
Kesimpulan
Memiliki Izin Wajib UMKM Kalteng (terutama NIB dan PIRT/Halal) adalah fondasi utama agar usaha Anda bisa naik kelas, legal, dan dipercaya konsumen.
Jelajahi juga panduan kami lainnya di Beranda UMKM Kalteng untuk tips mengembangkan usaha Anda.
