
Setiap program dan layanan yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Tengah berlandaskan pada wewenang yang jelas. Memahami Tugas dan Fungsi Dinas UMKM Kalteng akan membantu Anda mengetahui layanan apa yang bisa didapatkan.
Secara garis besar, dinas ini bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi dan UMKM. Berikut adalah rincian Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) resmi dinas.
Tugas Pokok Dinas Koperasi dan UKM Kalteng
Berdasarkan Peraturan Gubernur, tugas dan fungsi Dinas UMKM Kalteng yang utama adalah:
“Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Provinsi.”
Fungsi Utama Dinas Koperasi dan UKM Kalteng
Untuk menjalankan tugas pokok tersebut, dinas menyelenggarakan fungsi-fungsi utama sebagai berikut:
- Perumusan kebijakan teknis di bidang Koperasi dan UMKM;
- Pelaksanaan kebijakan strategis dan pembinaan di bidang Koperasi dan UMKM;
- Pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang Koperasi dan UMKM;
- Pelaksanaan administrasi dinas; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
Struktur Organisasi (Bidang Pelayanan Khas Kalteng)
Fungsi-fungsi tersebut kemudian dijalankan oleh beberapa bidang teknis dan UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) yang spesifik untuk Kalteng:
- Bidang Kelembagaan Koperasi: Mengurus badan hukum dan legalitas Koperasi.
- Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan UKM: Fokus pada peningkatan SDM dan pelatihan kewirausahaan (termasuk UMKM hasil hutan non-kayu).
- Bidang Fasilitasi Usaha: Fokus pada fasilitasi akses permodalan (KUR Bank Kalteng) dan perizinan.
- Bidang Pemasaran dan Promosi: Fokus pada perluasan jaringan pemasaran digital dan promosi produk unggulan (Keripik Kelakai, Batang Garing).
- UPTD Balai Pelatihan Koperasi dan UMKM: Menyelenggarakan pelatihan teknis dan manajerial.
(Catatan: Tugas dan Fungsi ini dirangkum dari dokumen resmi Dinas Koperasi UKM Provinsi Kalteng.)
Pahami Kami Lebih Dalam
Tugas dan Fungsi ini adalah struktur kerja kami. Untuk memahami landasan dan target capaian kami, Anda bisa mempelajarinya di halaman Visi dan Misi Dinas.
Jika Anda perlu menghubungi dinas terkait di wilayah Anda untuk mendapatkan pelayanan teknis, silakan kunjungi halaman Alamat Dinas UMKM Kalteng untuk daftar lengkap di 14 kab/kota (plus provinsi). Atau kembali ke Beranda untuk melihat semua layanan utama.
